Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat. Pelayanan kesehatan yang termasukdalam kelompok pelayanan kesehatan masyarakat (public health services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu organisasi. Tujuan utamanya adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, dan sasarannya terutama untuk kelompok dan masyarakat. Syarat pokok pelayanan kesehatan : a. Tersedia (available) dan berkesinambungan (continuous) Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat tidak sulit ditemukan. b. Dapat diterima (acceptable) dan bersifat wajar (appropriate) Artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat. c. Mudah dicapai (acces...
Komentar
Posting Komentar